PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG ALAT UKUR DAN PERLENGKAPANNYA
Kelurahan Bugis mempasilitasi tempat pelaksanaan pelayanan sidang tera/tera ulang alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya yang digelar oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan melalui UPT Metrologi Legal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal bahwa Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang dipergunakan untuk transaksi perdagangan wajib di Tera/Tera Ulang.
Sasaran Tera/Tera Ulang ini adalah para pedagang/pelaku usaha di lingkungan wilayah Kelurahan Bugis yang dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 25 s/d 26 September 2023.
0 Komentar